Penerjemah Inggris-Indonesia
Penerjemah Inggris-Indonesia dan sebaliknya tak pelak lagi sangat berperan dalam berbagai bidang kehidupan, khususnya bisnis, akademik, hukum. Di bidang bisnis, sebagai contoh, adanya kontrak (perjanjian) antara perusahaan Indonesia dengan perusahaan asing, yang tentu saja memerlukan pembuatan kontrak dalam, pada umumnya, bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.
Bahasa Inggris adalah bahasa yang digunakan di banyak negara maju seperti Amerika Serikat, Australia, dan, tentu saja, Inggris.
Selain itu bahasa Inggris juga merupakan salah satu bahasa resmi di organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Komite Olimpiade Internasional, serta bahasa resmi di berbagai negara, seperti di Afrika Selatan, Belize, Filipina, Hong Kong, Irlandia, Kanada, Nigeria, Singapura, dan lainnya.
Di dunia bahasa Inggris merupakan bahasa kedua pertama yang dipelajari. Bahasa Inggris bisa menyebar karena pengaruh politik dan imperialisme Inggris dan selanjutnya Britania Raya di dunia.
09:57 | Label: penerjemah-inggris-indonesia |
Penerjemah
Penerjemah Bersumpah
Siapa Penerjemah Bersumpah?
Penerjemah bersumpah adalah orang yang mengikuti dan lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP) teks hukum yang setiap tahun diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI), Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia. Setelah lulus, penerjemah ini diambil sumpahnya oleh Gubernur Jakarta yang sedang menjabat.
Lihat isi sumpah penerjemah di sini.
Mengapa Penerjemah Bersumpah?
Penerjemah bersumpah, berdasarkan hasil ujian tersebut di atas, dianggap telah memenuhi syarat-syarat penerjemahan teks hukum yang baik dan benar yang meliputi:
- Kesetiaan pada Teks Sumber (Fidelity to the Source Text)
Penerjemahan teks hukum harus setia, akurat dan lengkap. Terjemahan teks hukum sebaiknya mengambil jenis terjemahan yang setia pada bahasa sumber (faithful translation) namun tidak boleh kaku.” Terjemahan teks hukum bukan merupakan suatu penafsiran ataupun komentar-komentar subjektif dan bukan pula merupakan suatu ringkasan atau penjelasan panjang lebar mengenai suatu konsep tertentu. Penerjemah teks hukum harus sedapat mungkin memertahankan kesepadanan makna (semantic congruity), gaya (style) dan laras (register) dan harus memiliki keterampilan memanipulasi bahasa sasaran agar terdengar wajar namun memiliki keakuratan baik dari segi hukum maupun kebahasaannya. Hoed (2006: 57)
- Kehampaan Padanan (Non-equivalence/Untranslatability)
Tidak semua istilah atau kata dalam bahasa sumber memiliki padanan dalam bahasa sasaran. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa penerjemahan teks hukum seringkali lebih sukar daripada penerjemahan teks bidang lainnya karena istilah-istilah hukum bermuatan budaya dan berkaitan erat dengan sistem hukum yang berlaku.
13:57 | Label: penerjemah |